Jumat, 28 Oktober 2011

BENTUK – BENTUK BADAN USAHA

Diposting oleh itsuntoldstory di 06.10

BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
  1. Bentuk Yuridis Perusahaan

     

    1. Perusahaan Perseorangan
  • Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
  • ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
    • relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
    • tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
    • tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
    • seluruh keuntungan dinikmati sendiri
    • sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
    • keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
    • jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
    • sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
  1. Firma
  • Berasal dari bahasa Belanda yaitu 'venootschap onder firma'. Secara harfiah, Firma berarti perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
  • Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
  • ciri dan sifat firma :
    • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
    • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
    • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya
    • keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
    • seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
    • pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
    • mudah memperoleh kredit usaha

     
  1. Perseroan Komanditer
  • CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
  • ciri dan sifat cv :
    • sulit untuk menarik modal yang telah disetor
    • modal besar karena didirikan banyak pihak
    • mudah mendapatkan kridit pinjaman
    • ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
    • relatif mudah untuk didirikan
    • kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
  1. Perseroan Terbatas
  • Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
  • ciri dan sifat pt :


    • kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
    • modal dan ukuran perusahaan besar
    • kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
    • dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
    • kepemilikan mudah berpindah tangan
    • mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
    • keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
    • kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
    • sulit untuk membubarkan pt
    • pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

       
  1. BUMN
  • BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
  • Modal BUMN ada 2 kemungkinan :
    • Seluruh modal persero dimiliki oleh Negara
    • Sebagian modal persero (paling sedikit 51%) dimiliki oleh negara dan sebagian modal lainnya dimiliki oleh swasta.
  • Ciri-ciri BUMN :
    • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
    • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
    • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
    • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
    • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
    • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
    • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
    • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
    • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
    • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
    • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi
    • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
    • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
    • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi
    • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
    • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
    • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank

     
  1. Koperasi
  • Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Prinsip Koperasi :
    • Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
    • Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
    • Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
    • Modal diberi balas jasa secara terbatas.
    • Koperasi bersifat mandiri.
      http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/
  1. Lembaga Keuangan
  • BANK
    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

    Jenis Lembaga Keuangan Bank
  1. Bank Umum
  2. BPR
  • NON-BANK
    Jenis Lembaga Keuangan Non-Bank
  1. Leasing
  2. Asuransi
  3. Modal Ventura
  4. Anjak Piutang
  5. Pegadaian
  6. Dana Pensiun
  7. Kartu Kredit
  8. Pasar Modal
    http://www.slideshare.net/raharjo33/bank-lembaga-keuangan-non-bank-1-perbankan
  1. Kerja sama, Penggabungan dan Ekspansi
    1. Bentuk-bentuk Penggabungan Perusahaan
    2. Penggabungan Vertikal – Integral
  • Penggabungan ini seringkali disebut integrasi ke hulu dan hilir adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda.
  • Contoh : Perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku (integrasi ke hulu) atau sebaliknya (integrasi ke hilir)
  • Tujuan bentuk penggabungan ini adalah :
  1. Untyk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kuantitas dan kualitas serta harga yang terjamin
  2. Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas, dan harga

     
  1. Penggabungan Horizontal-Paralelisasi
  • Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkat yang sama.
  • Contoh : Dalam pengolahan bahan baku dengan tujuan menekan persaingan.
  • Tujuan bentuk penggabungan ini adalah :
  1. Mengurangi kelebihan kapasitas
  2. Menekan biaya distribusi
  3. Memperluas pasar

     
  1. Pengkhususan Perusahaan
  • Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
  • Pengkhususan tersebut dapat dibedakan menjadi :
  1. Spesialisasi
    Perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja.

    Contoh : khusus menghasilkan pakaian wanita saja atau bergerak dibidang transportasi saja.


     
  2. Diferensiasi
    Pengkhususan pada fase produksi tertentu.

    Contoh : Seorang petani memiliki beberapa hektar sawah. Semula yang bersangkutan menanam, menggiling sendiri, serta menjual hasil gilingannya berupa beras. Tahapan-tahapan tersebut kemudian dipisahkan dan berdiri sendiri-sendiri menjadi ; Perusahaan penanaman, Perusahaan penggilingan padi, Perusahaan penjual beras.


     
  1. Pengkonsentrasian Perusahaan
    1. TRUST
    Merupakan suatu bentuk penggabungan/kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada 'trustee' (orang kepercayaan)untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

     
    1. HOLDING COMPANY
    Sering juga disebut sebagai perusahaan induk, yaitu perusahaan berbentuk corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (induk).

     
    1. KARTEL
    Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
    Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
    a. Kartel Kondisi / syarat
    Perjanjian dalam kartel jenis ini menekankan pada syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran. Diluar perjanjian ini para anggota kartel bebas melakukan apa saja dalam bidangnya masing-masing.
    b. Kartel Harga
    Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan harga jual untuk produk yang sama/sejenis. Para anggota kartel tidak diperkenankan menjual produk di bawah harga yang telah ditetapkan.
    c. Kartel produksi
    Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan produksi masing-masing anggota, biasanya ditetapkan atas dasar jumlah tertentu atau persentase tertentu dari total produksi. Tujuan pembatasan produksi adalah mengatur jumlah produksi yang beredar di pasar sehingga harga bisa dipertahankan pada suatu tingkat tertentu.
    d. Kartel Daerah
    Kartel daerah berkaitan dengan perjanjian antara para anggota kartel untuk membagi daerah pemasarannya, misalnya atas dasar wilayah tertentu atau atas dasar jenis barang (biasanya akan terjadi spesialisasi)
    e. Kartel pembagian laba
    Perjanjian dalam kartel ini menyangkut cara pembagian laba untuk masing-masing anggota. Laba yang diperoleh para anggota kartel terlebih dahulu disetorkan ke kas pusat baru dibagikan kepada para anggotanya berdasarkan formula yang sudah ditetapkan bersama.

     
    1. SINDIKASI
    Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)

     
    1. CONCERN
    Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
    Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.

    Dengan concern, dapat lebih mudah melakukan rasionalisasi seperti halnya:
    - Melakukan spesialisasi diantara perusahaan yang bernaung dibawah concern bersangkutan.
    - Menghentikan perusahaan-perusahaan dengan tingkat laba terendah, memuaskan penelitian pasar, reklame riset, dsb.
    - Dalam hal kebutuhan modal kerja, maka dapat mengalihkan modal yang menganggur di satu perusahaan ke perusahaan lain yang membutuhkan.

     
    1. JOINT VENTURE
    Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
    Ciri-ciri Joint Venture;
    a. Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan.
    b. Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
    c. Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk Perseroan Terbatas.

     
    1. TRADE ASSOCIATION
    yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
    Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)

     
    1. GENTLEMENT'S AGREEMENT
    Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

     
  2. Cara – Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha


    1. Consolidation / Konsolidasi
      adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.

       
    2. Merger
      Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.


       
    3. Akuisisi
      adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
      Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
    4. Aliansi Strategi
      adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
    REFERENSI :

0 komentar:

Posting Komentar

 

itsuntoldstory Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting