Sabtu, 16 Maret 2013

Bank Indonesia

Diposting oleh itsuntoldstory di 21.25 0 komentar

Sejarah Bank Indonesia
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral. Bank Indonesia memiliki tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.

Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam UUBI secara tegas dinyatakan dalam Pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu :
1.       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain :
-          operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
-          penetapan tingkat diskonto;
-          penetapan cadangan wajib minimum;
-          pengaturan kredit atau pembiayaan.

2.       Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa system pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
3.       Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (Psl. 24). Selain itu, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuanketentuan perbankan yang memuat prinsip kehatihatian (Psl. 25).
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia :
-          memberikan dan mencabut izin usaha bank;
-          memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank;
-          memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
-          memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatankegiatan usaha tertentu (Psl. 26).

Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugasnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurangkurangnya 4 (empat) orang atau sebanyakbanyaknya 7 (tujuh) Deputi Gubernur dengan Gubernur sebagai pemimpin Dewan Gubernur (Psl 36 jo Psl. 37). Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar Pengadilan, dimana kewenangan mewakili tersebut dilaksanakan oleh Gubernur (Psl. 39). Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sedangkan Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Gubernur harus memenuhi syarat antara lain berkewarganegaraan Indonesia, memiliki akhlak dan moral yang tinggi, serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum (Psl. 40). Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun (Psl. 41). Sebelum memangu jabatannya, anggota Dewan Gubernur wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung (Psl. 42). Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap (Psl. 48) Sebagai pimpinan Bank Indonesia, Dewan Gubernur berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia serta menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun, dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia (Psl. 44). Disamping itu, gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas Dewan Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur (Psl. 51).

Sumber :
-                      http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia
-                      http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/
-                      http://rizkarossellin.wordpress.com/2011/03/04/peranan-dan-fungsi-bank-indonesia-sebagai-bank-sentral-di-indonesia/

Hubungan Antara Uang Elektronik, PDB, dan Efeknya terhadap Perputaran Uang (Ujian Bank dan Lembaga Keuangan)

Diposting oleh itsuntoldstory di 21.24 0 komentar

Hubungan antara Uang Elektronik, PDB, dan efeknya terhadap Perputaran Uang



Mailany, Dewi Lestari, Fanny Octania Zuari
Universitas Gunadarma



Abstract

Widespread use of electronic money by Indonesian society can not be denied anymore Usage numbers from year to year is increasing. This can be proved by the data Electronic Money Supply according to the Bank Indonesia showed an increase from 2009 through 2012. The widespread use of electronic money was found to have a strong influence on the state of velocity of money in Indonesia. This research aims to analyze the relationship between the level of use of e-money (electronic money) and the amount of money supply in the community and its influence on velocity of money. The variable in our study are the amount of use of electronic money (The variable X), and the rate of growth of gross domestic product in Indonesia and amount of money supply in Indonesia (The variable Y). The results showed that the use of electronic money has a significant influence on the level of velocity of money in Indonesia. The use of electronic money is proven to increase the speed of velocity of money because their usage is more quickly and efficiently. Electronic money transfer can shorten the time and can automatically speed up velocity of money. Issuance of e-money is assumed as one of the factors that can change the function of the demand for money, hereinafter can reduce the average amount of cash held by the public, and will decrease the parameter k which will increase the velocity of money or the higher circulation of money in the economy.

Keywords: Electronic Money, Gross Domestic Product, Money Supply, Velocity of Money


Abstraksi

Maraknya penggunaan uang elektronik oleh kalangan masyarakat Indonesia tidak dapat dipungkiri lagi. Jumlah penggunaannya dari tahun ke tahun semakin mengalami peningkatan. Hal ini dapat dibuktikan dengan data Jumlah Uang Elektronik Beredar menurut Bank Indonesia yang menunjukkan peningkatan dari tahun 2009 hingga tahun 2012. Maraknya  penggunaan uang elektronik tersebut ternyata memiliki pengaruh yang kuat terhadap keadaan perputaran uang di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara tingkat penggunaan e-money (uang elektronik) dan jumlah uang yang beredar di masyarakat serta pengaruhnya terhadap perputaran uang. Variabel yang kami teliti adalah jumlah penggunaan uang elektronik (Variabel X), dan laju pertumbuhan produk domestik bruto di Indonesia serta jumlah uang beredar di Indonesia (Variabel Y). Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah penggunaan uang elektronik memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat perputaran uang di Indonesia. Penggunaan uang elektronik terbukti dapat meningkatkan kecepatan perputaran uang karena penggunaannya yang lebih cepat dan efisien. Pengiriman uang secara elektronik dapat mempersingkat waktu dan secara otomatis dapat mempercepat perputaran uang. Penerbitan e-money diasumsikan sebagai salah satu faktor yang dapat merubah fungsi permintaan uang, yang selanjutnya dapat menurunkan rata-rata jumlah uang tunai yang dipegang oleh masyarakat, dan akan menurunkan parameter k yang berarti akan meningkatkan velocity of money atau semakin tingginya sirkulasi uang di dalam perekonomian.

Kata Kunci : Uang Elektronik, Produk Domestik Bruto, Uang Beredar, Perputaran Uang

PENDAHULUAN
Uang Elektronik (electronic money) adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik. Biasanya, transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan computer. Uang elektronik yang diterbitkan harus memenuhi unsur – unsur yang tertera pada peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 Tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Penggunaan uang elektronik di Indonesia berpengaruh terhadap PDB dan jumlah uang beredar serta kecepatan perputaran uang.
Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu negara dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan.
Produk Domestik Bruto atau Gross Domestic Product (GDP) artinya “mengukur nilai pasar dari barang dan jasa akhir yang diproduksi oleh sumber daya yang berada dalam suatu negara selama jangka waktu tertentu” (McEachern, 2000,dalam jurnal Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Jumlah Uang Beredar di Indonesia Sebelum dan Sesudah Krisis: Sebuah Analisis Ekonometrika). GDP juga dapat digunakan untuk mempelajari perekonomian dari waktu ke waktu atau untuk membandingkan beberapa perekonomian pada suatu saat.
Velocity of money (perputaran uang) “mengukur tingkat dimana uang bersirkulasi dalam perekonomian” (Mankiw, 2003, dalam juranl Velocity of Money,Equilibrium(In)determinacy and Endogenous Growth). Velocity of money dapat dikatakan mengukur kecepatan perpindahan uang dari satu orang ke orang lainnya. Perputaran uang dihitung melalui pembagian antara GDP nominal dengan jumlah uang beredar.
                                    
“Jumlah uang beredar (JUB) yaitu M1 (uang dalam arti sempit) yang terdiri dari uang kartal dan uang giral, dan M2 (uang dalam arti luas) yang terdiri dari M1 ditambah uang kuasi” (Nilawati, 2000, dalam jurnal Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Jumlah Uang Beredar di Indonesia Sebelum dan Sesudah Krisis: Sebuah Analisis Ekonometrika). “Uang sebagai persediaan aset yang dapat dengan segera digunakan untuk melakukan transaksi. Berdasarkan jenisnya, uang dapat dibedakan menjadi uang kartal, uang giral dan uang kuasi. Uang kartal adalah uang yang dijadikan sebagai alat transaksi sah dan wajib diterima seluruh masyarakat pada perekonomian. Uang kartal umumnya berbentuk uang kertas dan uang logam yang dibuat oleh bank sentral yang diberi hak tunggal mencetak uang /hak oktroi.Uang giral adalah suatu tagihan pada bank umum yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dan transaksi yang sah dan masyarakat tidak wajib menerima pembayarannya. Uang giral dapat dibilang mudah, aman dan praktis karena dalam melakukan transaksi di mana seseorang tidak perlu menghitung dan membawa banyak uang kontan. Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik.” (Mankiw, 2006, dalam jurnal Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Jumlah Uang Beredar di Indonesia Sebelum dan Sesudah Krisis: Sebuah Analisis Ekonometrika)
“Banyak faktor yang dapat mempengaruhi naik turunnya jumlah uang beredar di Indonesia baik dalam arti luas (M2) maupun dalam arti sempit (M1), antara lain tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar rupiah, pengeluaran pemerintah, cadangan devisa, dan angka pengganda uang.” (Nilawati 2000,dalam jurnal Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Jumlah Uang Beredar di Indonesia Sebelum dan Sesudah Krisis: Sebuah Analisis Ekonometrika).

METODE
Penelitian ini menggunakan metode Analisis regresi  dengan menentukan hubungan sebab-akibat antara satu variabel dengan variabel – variabel yang lain. penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan penelitian eksperimen. Penelitian kualitatif dengan menggunakan data suatu kondisi tertentu yaitu berupa kondisi perputaran uang di Indonesia saat terjadi penggunaan uang elektronik, dan penelitian eksperimen guna mencari suatu hubungan atau pengaruh tertentu antara Uang Elektronik, PDB, dan efeknya terhadap perputaran uang. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder yaitu menggunakan data yang telah ada di internet berupa data kuantitatif dan data diskrit yaitu data jumlah uang elektronik beredar, data jumlah PDB Indonesia, dan data jumlah uang beredar. Variabel yang kami teliti adalah jumlah penggunaan uang elektronik (Variabel X), dan laju pertumbuhan produk domestik bruto di Indonesia serta jumlah uang beredar di Indonesia (Variabel Y).
 

HASIL DAN PEMBAHASAN
Uang Elektronik (electronic money) adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik. Biasanya, transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan komputer (seperti -3internet dan sistem penyimpanan harga digital). Electronic Funds Transfer (EFT) adalah sebuah contoh uang elektronik.
Bank Sentral Eropa memberikan definisi singkat yang baik dari uang elektronik: "uang elektronik secara luas didefinisikan sebagai sebuah toko elektronik nilai moneter pada perangkat teknis yang mungkin banyak digunakan untuk melakukan pembayaran kepada usaha selain penerbit tanpa harus melibatkan rekening bank di transaksi, tetapi bertindak sebagai instrumen pembawa prabayar ". [Bank Sentral Eropa, 2000 dalam jurnal Reynolds Griffith, Stephen F. Austin State University]. Uang elektronik memiliki nilai tersimpan (stored-value) atau prabayar (prepaid) dimana sejumlah nilai uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang. Nilai uang dalam e-money akan berkurang pada saat konsumen menggunakannya untuk pembayaran. E-money dapat digunakan untuk berbagai macam jenis pembayaran (multi purpose) dan berbeda dengan instrumen single purpose seperti kartu telepon.
Menurut Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 Tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money), Uang Elektronik harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, yaitu : (1) diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit; (2) nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip; (3) digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan  merupakan penerbit uang elektonik tersebut; (4) dan nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai. Uang elektronik sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.
            Walaupun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari uang elektronik, tetapi di sisi lain uang elektronik juga memiliki risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya. Risiko pertama adalah uang elektronik yang hilang dapat digunakan oleh pihak lain karena pada prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit. Selain itu, masih kurang pahamnya pengguna dalam menggunakan uang elektronik juga menjadi ganjalan, seperti pengguna yang tidak menyadari uang elektroniknya ditempelkan 2 (dua) kali pada reader untuk suatu transaksi yang sama sehingga nilai uang elektronik berkurang lebih besar dari nilai transaksi.
            Diluar dampak positif dan negatif uang elektronik tersebut, penggunaanya masih saja digemari masyarakat luas. Bahkan jumlah penggunaannya terus saja meningkat dari tahun ke tahun. Tabel dibawah ini menunjukkan jumlah penggunaan elektronik money sejak tahun 2002 hingga tahun 2012.
            Rata – rata jumlah penggunaan uang elektronik dari tahun 2007 – 2012 dapat dilihat dari grafik dibawah ini :

            Jumlah penggunaan uang elektronik yang semakin meningkat dari tahun ke tahun tentu saja akan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Perubahan pada jumlah uang yang beredar tentunya juga akan mempengaruhi tingkat perputaran uang (Velocity of Money). Tingkat perputaran uang biasanya dinyatakan dalam bentuk perbandingan antara produk domestiok bruto terhadap uang yang beredar.
Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu negara dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi.
Tabel dibawah ini menunjukkan jumlah PDB dan jumlah uang beredar di Indonesia pada tahun 2007 hingga 2012 menurut Bank Indonesia.
Tahun
PDB
Jumlah Uang Beredar
M1
M2
2007
420,00
450,055
1,649,662
2008
471,26
456,787
1,895,839
2009
540,27
515,842
2,141,384
2010
700,00
534,390
2,216,640
2011
820,00
634,788
2,571,164
2012
852,24
758,456
3,043,937

Berdasarkan tabel diatas sejak tahun 2007 sampai tahun 2012 jumlah PDB Indonesia terus mengalami peningkatan. Peningkatan paling signifikan terjadi pada tahun 2010 yaitu meningkat sekitar 159,73 dari tahun 2009. Sama seperti jumlah PDB Indonesia, jumlah uang yang beredar di masyarakat juga mengalami peningkatan.
Perputaran uang adalah frekuensi rata-rata unit uang yang dihabiskan dalam periode waktu tertentu terkait dengan jumlah uang beredar. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk mengukur (menganalisa) peranan uang di dalam perekonomian atau untuk mengukur daya beli uang di dalam perekonomian adalah Real Money Balances (M/P). Teori ini mengatakan bahwa velocity of money (V) akan berubah jika fungsi permintaan uang berubah. V adalah kecepatan perputaran uang, nQ adalah produk domestik bruto dan M adalah total dari jumlah uang beredar dalam perekonomian.
Tabel dibawah ini adalah tabel perhitungan tingkat perputaran uang berdasarkan PDB dan jumlah uang beredar :
Tahun
2007
2008
2009
2010
2011
2012
nQ
17.500.000
21.700.000
23.900.000
27.100.000
31.800.000
33.300.000
M
2.099.717
2.352.626
2.567.226
2.751.031
3.205.952
3.802.393
V
8,3
9,2
9,3
9,8
9,9
8,7

Menurut perhitungan diatas, pada tahun 2007 tingkat perputaran uang terjadi sekitar 8x setahun. Pada tahun 2008 tingkat perputaran uang meningkat yaitu 9x dalam setahun. Tingkat perputaran uang terus mengalami peningkatan dan menurun pada tahun 2012 dikarenakan jumlah uang beredar pada tahun 2012 juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dalam praktiknya seharusnya penggunaan uang elektronik mengurangi jumlah uang beredar, namun pada tahun 2012 peningkatan penggunaan uang elektronik berbanding lurus dengan peningkatan jumlah uang beredar. Penggunaan uang elektronik terbukti dapat meningkatkan kecepatan perputaran uang karena penggunaannya yang lebih cepat dan efisien. Pengiriman uang secara elektronik dapat mempersingkat waktu dan secara otomatis dapat mempercepat perputaran uang. Dalam hal ini, penerbitan e-money diasumsikan sebagai salah satu faktor yang dapat merubah fungsi permintaan uang, yang selanjutnya dapat menurunkan rata-rata jumlah uang tunai yang dipegang oleh masyarakat, dan akan menurunkan parameter k yang berarti akan meningkatkan velocity of money atau semakin tingginya sirkulasi uang di dalam perekonomian.

KESIMPULAN
Uang Elektronik (electronic money) adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik. Biasanya, transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan computer. Menurut Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 Tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) Uang Elektronik harus diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip dan digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan  merupakan penerbit uang elektonik tersebut. Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai. Uang elektronik sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi. Walaupun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari uang elektronik, tetapi di sisi lain uang elektronik juga memiliki risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya. Diluar dampak positif dan negatif uang elektronik tersebut, penggunaanya masih saja digemari masyarakat luas. Bahkan jumlah penggunaannya terus saja meningkat dari tahun ke tahun. Jumlah penggunaan uang elektronik yang semakin meningkat dari tahun ke tahun tentu saja akan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Perubahan pada jumlah uang yang beredar tentunya juga akan mempengaruhi tingkat perputaran uang.
Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu negara dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. Perputaran uang adalah frekuensi rata-rata unit uang yang dihabiskan dalam periode waktu tertentu terkait dengan jumlah uang beredar.
Menurut perhitungan terhadap PDB dan jumlah uang beredar, pada tahun 2007 tingkat perputaran uang terjadi sekitar 8x setahun. Pada tahun 2008 tingkat perputaran uang meningkat yaitu 9x dalam setahun. Tingkat perputaran uang terus mengalami peningkatan dan menurun pada tahun 2012 dikarenakan jumlah uang beredar pada tahun 2012 juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dalam praktiknya seharusnya penggunaan uang elektronik mengurangi jumlah uang beredar, namun pada tahun 2012 peningkatan penggunaan uang elektronik berbanding lurus dengan peningkatan jumlah uang beredar. Penggunaan uang elektronik terbukti dapat meningkatkan kecepatan perputaran uang karena penggunaannya yang lebih cepat dan efisien. Pengiriman uang secara elektronik dapat mempersingkat waktu dan secara otomatis dapat mempercepat perputaran uang. Dalam hal ini, penerbitan e-money diasumsikan sebagai salah satu faktor yang dapat merubah fungsi permintaan uang, yang selanjutnya dapat menurunkan rata-rata jumlah uang tunai yang dipegang oleh masyarakat, dan akan menurunkan parameter k yang berarti akan meningkatkan velocity of money atau semakin tingginya sirkulasi uang di dalam perekonomian.


DAFTAR PUSTAKA           
Nilawati. 2000. Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Jumlah Uang Beredar di Indonesia Sebelum dan Sesudah Krisis: Sebuah Analisis Ekonometrika. Surabaya : Fakultas Ekonomi, Universitas Kristen Petra.

McEachern, 2000. Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Jumlah Uang Beredar di Indonesia Sebelum dan Sesudah Krisis: Sebuah Analisis Ekonometrika. Surabaya : Fakultas Ekonomi, Universitas Kristen Petra.

Mankiw, 2003, Velocity of Money,Equilibrium(In)determinacy and Endogenous Growth. Taiwan :Shih Chien University.

Priyatama, Abednego dan Apriansah, 2010. CORRELATION BETWEEN ELECTRONIC MONEY AND THE VELOCITY OF MONEY. Jakarta : Gunadarma University. “Velocity of money is the average frequency of the unit of money spent in a certain period of time.”

Naury, Sanny, 2005. ANALISIS JUMLAH UANG BEREDAR, SUKU BUNGA, DAN PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA TAHUN 1970-2002. Medan : Universitas Sumatera Utara. “PDB berpengaruh terhadap Jumlah Uang Beredar (JUB)”.

Bank Indonesia. Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia. Jumlah Uang Beredar. website : www.bi.go.id . Jakarta : Bank Indonesia.

Bank Indonesia. Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia. Data Produk Domestik Bruto (PDB). website : www.bi.go.id . Jakarta : Bank Indonesia.

Wikipedia Indonesia. Pengertian Produk Domestik Bruto. Website : www.id.wikipedia.org . Indonesia : Wikipedia

Jasa Jasa Perbankan

Diposting oleh itsuntoldstory di 20.30 0 komentar

Jasa bank adalah semua aktivitas bank, baik yang secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi, yaitu lembaga yang memperlancar terjadinya transaksi perdagangan, sebagai lembaga yang memperlancar peredaran uang serta sebagi lembaga yang memberikan jaminan kepada nasabahnya.
Berikut ni adalah sebagian dari jasa jasa perbankan :

1. L/C (Letter of Credit)
surat kredit berdokumen janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis aplicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau mengaksep draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleH beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank (letter of kredit)

Proses dan langkahlangkah L/C:
-     Negosiasi jual beli
-     Pembeli mengajukan LC
-     Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
-     Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
-     LC ditujukan kepada bank penerus
-     Advising Bank meneruskan LC ke produsen
-     Produsen mengirim barang
-     Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada advising bank
-  Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran, sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan kepada Issuing bank.
-     Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan isi perjanjian
-     Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan pembayaran melalui advising bank.
-     Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
-     Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian barang kepada buyers
-     Buyers membayar tagihan kepada issuing bank

2. Inkaso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya. Manfaat inkaso dipandang dari pemberi amanat relative lebih menguntungkan, terutama dari segi kepraktisan penyelesaian. Sementara manfaat kegiatan inkaso bagi pihak bank pemrakarsa selain terjadinya pendapatan komisi inkaso dan sarana promosi dengan meningkatkan pelayanan, juga mengendapnya dana inkaso sejak dapat ditagih sampai dicairkan oleh pihak pemberi amanat merupakan keuntungan bagi bank.

3. Kliring

kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan suat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing). Bank Indonesia selaku bank sentral membentuk lembaga yang berfungsi sebagai pelaksanan penyelesaian utang piutang antar bank, lembaga tersebut dinamakan lembaga kliring. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lembaga kliring ini mengemban tujuan, yaitu mengatur, memajukan, memperluas, dan memperlancar arus lalu lintas pembayaran giral antar bank guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Di dalam industri perbankan dikenal tiga jenis kliring, yaitu: Kliring Lokal, dan Kliring devisa. Kliring local adalah Kliring antar bank peserta kliring di suatu wilayah tertentu sedangkan Kliring Devisa adalah perjanjian bilateral untuk menyelesaikan perhitungan utang piutang melalui bank sentral negara masing-masing.

4. Tranfer
Transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer). Ada 2 jenis transfer/kiriman uang ke Bank lain yang pertama adalah RTGS (Real Time Gross Settleman) yaitu Kiriman /transfer ke Bank lain dari nominal Rp 1 s/d tak terbatas , yang waktu kirimnya sampai hari itu juga,.(bisa sampai 1 s/d 5 jam). Biayanya sekitar 20 rb-50 ribu tergantung Banknya). Waktunya mulai jam buka Bank sampai 14.00 atau 15.00 (tergantung banknya). Jenis transfer yang kedua adalah Kliring LLG Kredit yaitu Kiriman /transfer ke Bank lain dari nominal Rp 1 s/d < Rp 100.000.000 ,(Untuk nominal ≥ Rp100.000.000 tidak bisa menggunakan kliring LLG tapi harus memakai RTGS) yang waktu kirimnya sampai 1hari sampai seminggu,.( Biayanya sekitar 5ribu -15 ribu tergantung Banknya). Waktunya mulai jam buka Bank sampai tutup Layanan (tergantung banknya). untuk layanan Kliring bisa juga lewat ATM , jadi tidak usah dateng ke Banknya, tapi syarat dan ketentuan berlaku.

5. Safe Deposit Box
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari  bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah. Barang yang disimpan di deposit box  aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank. Selain itu, menyimpan barang di deposit box juga fleksibel. Deposit box tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan. Persyaratan sewanya mudah,  cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang
tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).

 

itsuntoldstory Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting