Sabtu, 16 Maret 2013

GIRO

Diposting oleh itsuntoldstory di 16.01


Sumber dana bermacam – macam. Dilihat dari sisi sumbernya, dana dapat bersumber dari masyarakat, dana sendiri, atau dana pinjaman. Dana masyarakat itu sendiri dapat berupa giro, tabungan, atau simpanan berjangka. Dalam kesempatan ini, saya akan membahas sedikit tentang giro.

Giro adalah simpanan masyarakat. Giro dapat berbentuk rupiah maupun valuta asing pada bank. Transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah bayar yang lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Dana giro sangat peka terhadap perubahan, atau disebut juga dana yang labil. Hal ini dikarenakan dana giro sewaktu – waktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah.

Sifat giro pada dasarnya adalah merupakan perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik pada tangal yang ditentukan kepada pihak yang tercantum namanya dalam warkat bilyet giro tersebut. Tidak semua bank dapat menerima simpanan giro. Bank yang dapat menerima simpanan giro adalah bank umum, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro.

Giro memiliki beberapa jenis yaitu rekening atas nama badan atau rekening atas nama, rekening perorangan, dan rekening gabungan. Rekening atas nama biasanya  milik instansi-instansi pemerintah/lembaga - lembaga negara dan organisasi masyarakat yang bukan merupakan perusahaan. Rekening perorangan/pribadi, termasuk juga rekening dengan menggunakan nama dagang seperti : kongsi, took, restoran, bengkel, warung, dan sebagainya. Sedangkan rekening gabungan (joint account) adalah rekening atas nama beberapa orang (pribadi), beberapa badan, atau campuran atas keduanya.

Jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah bukan berupa bunga (seperti tabungan dan deposito berjangka), tetapi berupa jasa giro. Pembayaran bunga setiap bulan umumnya dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian selama satu bulan. Pemberian jasa giro ditetapkan sendiri oleh masing-masing bank. Jasa giro (bunga) milik penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%, Sedangkan jasa giro (bunga) yang bukan penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta asing biasanya dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Giro memiliki beberapa karakteristik. Penempatan oleh nasabah laizimnya bertujuan untuk memperlancar transaksi bisnis, dan bukan untuk tujuan mengharapkan bunga yang tinggi. Penarikan/pencairan dana penyetoran dapat dilakukan secara tunai, pemindahbukuan atau kliring. Cek dapat digunakan sebagai alat bayar (dengan instrument ATM, kartu debet, kartu kredit, biyet giro, cek, dan sarana pemindahbukuan lainnya). Mengenai pengendapan dana pada jumlah tertentu, bank tidak memberikan jasa giro dan bahkan apabila jumlah dana yang mengendap dibawah batas minimal yang ditetapkan oleh bank, nasabah akan dikenakan biaya denda. Setiap bulan nasabah dikenakan biaya administrasi, biaya pengadaan buku cek dan bilyet giro.

0 komentar:

Posting Komentar

 

itsuntoldstory Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting