Sumber
dana bermacam – macam. Dilihat dari sisi sumbernya, dana dapat bersumber dari
masyarakat, dana sendiri, atau dana pinjaman. Dana masyarakat itu sendiri dapat
berupa giro, tabungan, atau simpanan berjangka. Dalam kesempatan ini, saya akan
membahas sedikit tentang giro.
Giro
adalah simpanan masyarakat. Giro dapat berbentuk rupiah maupun valuta asing
pada bank. Transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah bayar yang
lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Dana giro sangat peka terhadap
perubahan, atau disebut juga dana yang labil. Hal ini dikarenakan dana giro
sewaktu – waktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah.
Sifat
giro pada dasarnya adalah merupakan perintah nasabah kepada bank untuk
memindahbukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik pada tangal
yang ditentukan kepada pihak yang tercantum namanya dalam warkat bilyet giro
tersebut. Tidak semua bank dapat menerima simpanan giro. Bank yang dapat
menerima simpanan giro adalah bank umum, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat dilarang
menerima simpanan dalam bentuk giro.
Giro
memiliki beberapa jenis yaitu rekening atas nama badan atau rekening atas nama,
rekening perorangan, dan rekening gabungan. Rekening atas nama biasanya milik instansi-instansi pemerintah/lembaga -
lembaga negara dan organisasi masyarakat yang bukan merupakan perusahaan. Rekening
perorangan/pribadi, termasuk juga rekening dengan menggunakan nama dagang seperti
: kongsi, took, restoran, bengkel, warung, dan sebagainya. Sedangkan rekening
gabungan (joint account) adalah rekening atas nama beberapa orang
(pribadi), beberapa badan, atau campuran atas keduanya.
Jasa yang
diberikan oleh bank kepada nasabah bukan berupa bunga (seperti tabungan dan
deposito berjangka), tetapi berupa jasa giro. Pembayaran bunga setiap bulan
umumnya dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian selama satu bulan. Pemberian
jasa giro ditetapkan sendiri oleh masing-masing bank. Jasa giro (bunga) milik
penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan pajak
penghasilan (PPh) sebesar 20%, Sedangkan jasa giro (bunga) yang bukan penduduk Indonesia,
baik dalam rupiah maupun valuta asing biasanya dikenakan pajak penghasilan
(PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Giro
memiliki beberapa karakteristik. Penempatan oleh nasabah laizimnya bertujuan
untuk memperlancar transaksi bisnis, dan bukan untuk tujuan mengharapkan bunga
yang tinggi. Penarikan/pencairan dana penyetoran dapat dilakukan secara tunai,
pemindahbukuan atau kliring. Cek dapat digunakan sebagai alat bayar (dengan
instrument ATM, kartu debet, kartu kredit, biyet giro, cek, dan sarana
pemindahbukuan lainnya). Mengenai pengendapan dana pada jumlah tertentu, bank
tidak memberikan jasa giro dan bahkan apabila jumlah dana yang mengendap
dibawah batas minimal yang ditetapkan oleh bank, nasabah akan dikenakan biaya
denda. Setiap bulan nasabah dikenakan biaya administrasi, biaya pengadaan buku
cek dan bilyet giro.
0 komentar:
Posting Komentar