Jasa
bank adalah semua aktivitas bank, baik yang secara langsung maupun tidak
langsung yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga
intermediasi, yaitu lembaga yang memperlancar terjadinya transaksi perdagangan,
sebagai lembaga yang memperlancar peredaran uang serta sebagi lembaga yang
memberikan jaminan kepada nasabahnya.
Berikut
ni adalah sebagian dari jasa jasa perbankan :
1. L/C
(Letter of Credit)
surat kredit berdokumen janji
tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan
tertulis aplicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk
membayar atau mengaksep draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau
mengaksep atau mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan
oleH beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang
diterbitkan oleh issuing bank (letter of kredit)
Proses
dan langkah‐langkah
L/C:
- Negosiasi
jual beli
- Pembeli
mengajukan LC
- Bank
memeriksa pengajuan LC nasabah
- Apabila
bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
- LC
ditujukan kepada bank penerus
- Advising
Bank meneruskan LC ke produsen
- Produsen
mengirim barang
- Produsen
menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada advising bank
- Advising
bank tidak langsung memberikan pembayaran, sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan kepada Issuing bank.
- Issuing
bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan isi perjanjian
- Setelah
dinyatakan sah maka issuing bank melakukan pembayaran melalui advising bank.
- Advising
bank meneruskan pembayaran kepada produsen
- Issuing
bank menagih kewajiban pembayaran pembelian barang kepada buyers
- Buyers
membayar tagihan kepada issuing bank
2. Inkaso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank
oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan
terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak
berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau
tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui
pembayarannya. Manfaat inkaso dipandang dari pemberi amanat relative lebih
menguntungkan, terutama dari segi kepraktisan penyelesaian. Sementara manfaat
kegiatan inkaso bagi pihak bank pemrakarsa selain terjadinya pendapatan komisi
inkaso dan sarana promosi dengan meningkatkan pelayanan, juga mengendapnya dana
inkaso sejak dapat ditagih sampai dicairkan oleh pihak pemberi amanat merupakan
keuntungan bagi bank.
3. Kliring
kliring adalah perhitungan
utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan
cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan suat-surat dagang yang telah
ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing). Bank Indonesia selaku
bank sentral membentuk lembaga yang berfungsi sebagai pelaksanan penyelesaian
utang piutang antar bank, lembaga tersebut dinamakan lembaga kliring. Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, lembaga kliring ini mengemban tujuan, yaitu
mengatur, memajukan, memperluas, dan memperlancar arus lalu lintas pembayaran
giral antar bank guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah
bank. Di dalam industri perbankan dikenal tiga jenis kliring, yaitu: Kliring Lokal, dan Kliring devisa. Kliring
local adalah Kliring antar bank peserta kliring di suatu wilayah
tertentu sedangkan Kliring Devisa
adalah perjanjian bilateral untuk menyelesaikan perhitungan utang
piutang melalui bank sentral negara masing-masing.
4. Tranfer
Transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil
inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain
untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer). Ada 2 jenis transfer/kiriman
uang ke Bank lain yang pertama adalah RTGS (Real Time Gross Settleman) yaitu
Kiriman /transfer ke Bank lain dari nominal Rp 1 s/d tak terbatas , yang waktu
kirimnya sampai hari itu juga,.(bisa sampai 1 s/d 5 jam). Biayanya sekitar 20
rb-50 ribu tergantung Banknya). Waktunya mulai jam buka Bank sampai 14.00 atau
15.00 (tergantung banknya). Jenis transfer yang kedua adalah Kliring LLG Kredit yaitu Kiriman
/transfer ke Bank lain dari nominal Rp 1 s/d < Rp 100.000.000 ,(Untuk
nominal ≥ Rp100.000.000 tidak bisa menggunakan kliring LLG tapi harus memakai
RTGS) yang waktu kirimnya sampai 1hari sampai seminggu,.( Biayanya sekitar
5ribu -15 ribu tergantung Banknya). Waktunya mulai jam buka Bank sampai tutup Layanan
(tergantung banknya). untuk layanan Kliring bisa juga lewat ATM , jadi tidak
usah dateng ke Banknya, tapi syarat dan ketentuan berlaku.
5. Safe
Deposit Box
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa
penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang
secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga
keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi
dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya
biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah. Barang
yang disimpan di deposit box aman. Ruang
penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama
24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank. Selain
itu, menyimpan barang di deposit box juga fleksibel. Deposit box tersedia dalam
berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan
maupun badan. Persyaratan sewanya mudah, cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada
bank yang
tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan
tarif yang berbeda).
0 komentar:
Posting Komentar