Sabtu, 16 Maret 2013

Jasa Jasa Perbankan

Diposting oleh itsuntoldstory di 20.30

Jasa bank adalah semua aktivitas bank, baik yang secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi, yaitu lembaga yang memperlancar terjadinya transaksi perdagangan, sebagai lembaga yang memperlancar peredaran uang serta sebagi lembaga yang memberikan jaminan kepada nasabahnya.
Berikut ni adalah sebagian dari jasa jasa perbankan :

1. L/C (Letter of Credit)
surat kredit berdokumen janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis aplicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau mengaksep draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleH beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank (letter of kredit)

Proses dan langkahlangkah L/C:
-     Negosiasi jual beli
-     Pembeli mengajukan LC
-     Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
-     Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
-     LC ditujukan kepada bank penerus
-     Advising Bank meneruskan LC ke produsen
-     Produsen mengirim barang
-     Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada advising bank
-  Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran, sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan kepada Issuing bank.
-     Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan isi perjanjian
-     Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan pembayaran melalui advising bank.
-     Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
-     Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian barang kepada buyers
-     Buyers membayar tagihan kepada issuing bank

2. Inkaso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya. Manfaat inkaso dipandang dari pemberi amanat relative lebih menguntungkan, terutama dari segi kepraktisan penyelesaian. Sementara manfaat kegiatan inkaso bagi pihak bank pemrakarsa selain terjadinya pendapatan komisi inkaso dan sarana promosi dengan meningkatkan pelayanan, juga mengendapnya dana inkaso sejak dapat ditagih sampai dicairkan oleh pihak pemberi amanat merupakan keuntungan bagi bank.

3. Kliring

kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan suat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing). Bank Indonesia selaku bank sentral membentuk lembaga yang berfungsi sebagai pelaksanan penyelesaian utang piutang antar bank, lembaga tersebut dinamakan lembaga kliring. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lembaga kliring ini mengemban tujuan, yaitu mengatur, memajukan, memperluas, dan memperlancar arus lalu lintas pembayaran giral antar bank guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Di dalam industri perbankan dikenal tiga jenis kliring, yaitu: Kliring Lokal, dan Kliring devisa. Kliring local adalah Kliring antar bank peserta kliring di suatu wilayah tertentu sedangkan Kliring Devisa adalah perjanjian bilateral untuk menyelesaikan perhitungan utang piutang melalui bank sentral negara masing-masing.

4. Tranfer
Transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer). Ada 2 jenis transfer/kiriman uang ke Bank lain yang pertama adalah RTGS (Real Time Gross Settleman) yaitu Kiriman /transfer ke Bank lain dari nominal Rp 1 s/d tak terbatas , yang waktu kirimnya sampai hari itu juga,.(bisa sampai 1 s/d 5 jam). Biayanya sekitar 20 rb-50 ribu tergantung Banknya). Waktunya mulai jam buka Bank sampai 14.00 atau 15.00 (tergantung banknya). Jenis transfer yang kedua adalah Kliring LLG Kredit yaitu Kiriman /transfer ke Bank lain dari nominal Rp 1 s/d < Rp 100.000.000 ,(Untuk nominal ≥ Rp100.000.000 tidak bisa menggunakan kliring LLG tapi harus memakai RTGS) yang waktu kirimnya sampai 1hari sampai seminggu,.( Biayanya sekitar 5ribu -15 ribu tergantung Banknya). Waktunya mulai jam buka Bank sampai tutup Layanan (tergantung banknya). untuk layanan Kliring bisa juga lewat ATM , jadi tidak usah dateng ke Banknya, tapi syarat dan ketentuan berlaku.

5. Safe Deposit Box
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari  bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah. Barang yang disimpan di deposit box  aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank. Selain itu, menyimpan barang di deposit box juga fleksibel. Deposit box tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan. Persyaratan sewanya mudah,  cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang
tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).

0 komentar:

Posting Komentar

 

itsuntoldstory Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting