Sejarah Bank Indonesia
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia
Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Tahun
1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia
untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral. Bank Indonesia
memiliki tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran.
Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya
dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB
sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang
mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari
bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank
sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen
pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank
Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank
Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen
dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan
wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance.
Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas
sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan
nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan
terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya
sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam UU‐BI
secara tegas dinyatakan dalam Pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective
Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai
rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi
serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan
tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai
Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai
atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Tugas Bank
Indonesia dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai
rupiah didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank
Indonesia yaitu :
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Bank Indonesia memiliki kewenangan
untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan
memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui
berbagai cara antara lain :
-
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
-
penetapan tingkat diskonto;
-
penetapan cadangan wajib minimum;
-
pengaturan kredit atau pembiayaan.
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur
dan menjaga kelancaran system pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk
melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa system
pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan
laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
3.
Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Dalam rangka melaksanakan
tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin
atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan
bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (Psl. 24). Selain itu, Bank
Indonesia berwenang menetapkan ketentuan‐ketentuan perbankan yang
memuat prinsip kehati‐hatian (Psl. 25).
Berkaitan dengan
kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia :
-
memberikan dan mencabut izin usaha bank;
-
memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank;
-
memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
-
memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan‐kegiatan
usaha tertentu (Psl. 26).
Dewan Gubernur
Dalam
melaksanakan tugasnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri
dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang‐kurangnya 4 (empat)
orang atau sebanyak‐banyaknya
7 (tujuh) Deputi Gubernur dengan Gubernur sebagai pemimpin Dewan Gubernur (Psl
36 jo Psl. 37). Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar
Pengadilan, dimana kewenangan mewakili tersebut dilaksanakan oleh Gubernur
(Psl. 39). Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden
dengan persetujuan DPR. Sedangkan Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan
diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Untuk dapat diangkat menjadi
anggota Dewan Gubernur harus memenuhi syarat antara lain berkewarganegaraan
Indonesia, memiliki akhlak dan moral yang tinggi, serta memiliki keahlian dan
pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum (Psl. 40). Anggota
Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun (Psl. 41).
Sebelum memangu jabatannya, anggota Dewan Gubernur wajib mengucapkan sumpah
atau janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung (Psl. 42). Anggota Dewan Gubernur
tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena yang
bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan,
atau berhalangan tetap (Psl. 48) Sebagai pimpinan Bank Indonesia, Dewan Gubernur
berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia serta
menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun, dan
tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia (Psl.
44). Disamping itu, gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas Dewan Gubernur ditetapkan
oleh Dewan Gubernur (Psl. 51).
Sumber
:
-
http://rizkarossellin.wordpress.com/2011/03/04/peranan-dan-fungsi-bank-indonesia-sebagai-bank-sentral-di-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar