Sabtu, 16 Maret 2013

Bank Indonesia

Diposting oleh itsuntoldstory di 21.25

Sejarah Bank Indonesia
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral. Bank Indonesia memiliki tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.

Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam UUBI secara tegas dinyatakan dalam Pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu :
1.       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain :
-          operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
-          penetapan tingkat diskonto;
-          penetapan cadangan wajib minimum;
-          pengaturan kredit atau pembiayaan.

2.       Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa system pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
3.       Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (Psl. 24). Selain itu, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuanketentuan perbankan yang memuat prinsip kehatihatian (Psl. 25).
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia :
-          memberikan dan mencabut izin usaha bank;
-          memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank;
-          memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
-          memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatankegiatan usaha tertentu (Psl. 26).

Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugasnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurangkurangnya 4 (empat) orang atau sebanyakbanyaknya 7 (tujuh) Deputi Gubernur dengan Gubernur sebagai pemimpin Dewan Gubernur (Psl 36 jo Psl. 37). Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar Pengadilan, dimana kewenangan mewakili tersebut dilaksanakan oleh Gubernur (Psl. 39). Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sedangkan Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Gubernur harus memenuhi syarat antara lain berkewarganegaraan Indonesia, memiliki akhlak dan moral yang tinggi, serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum (Psl. 40). Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun (Psl. 41). Sebelum memangu jabatannya, anggota Dewan Gubernur wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung (Psl. 42). Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap (Psl. 48) Sebagai pimpinan Bank Indonesia, Dewan Gubernur berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia serta menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun, dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia (Psl. 44). Disamping itu, gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas Dewan Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur (Psl. 51).

Sumber :
-                      http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia
-                      http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/
-                      http://rizkarossellin.wordpress.com/2011/03/04/peranan-dan-fungsi-bank-indonesia-sebagai-bank-sentral-di-indonesia/

0 komentar:

Posting Komentar

 

itsuntoldstory Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting