A. Apa sih Perbankan Syariah itu?
Dalam dunia perbankan, selain perbankan
konvensional kita juga mengenal adanya istilah perbankan syariah. Perbankan
Syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum
Islam (syariah). Perbankan Syariah ini dibentuk berdasarkan adanya
larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk
berinvestasi pada usaha-usaha
berkategori terlarang (haram), sehingga dalam perbankan syariah tidak
mengenal adanya system bunga. Sistem perbankan
konvensional tidak dapat menjamin
absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang
berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan
yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut
mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada
akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi
lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
B.
Prinsip – prinsip
Perbankan Syariah
Pada umumnya, perbankan
syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar
lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal,
menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai.
Prinsip Hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam
transaksi-transaksi perbankan tersebut:
- Perniagaan atas barang-barang yang haram
- Bunga (ربا riba)
- Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
- Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Tidak seperti bank
lainnya, bank syariah hanya melakukan investasi yang halal menurut hukum islam.
Dalam bank syariah dikenal prinsip bagi hasil, jual – beli, dan sewa. Bank
syariah berorientasi tidak hanya pada keuntungan saja, tetapi juga berorientasi
kepada falah (kebahagian dunia akhirat sesuai ajaran Islam). Hubungan bank
dengan nasabahnya berbentuk kemitraan, tidak berbentuk kreditur – debitur
seperti bank konvensional lainnya. Penghimpunan dan penyaluran dana bank
syariah sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
C.
Produk Perbankan Syariah
Perbankan Syariah menyediakan beberapa produk jasa yang
berbasis syariah. Produk – produk tersebut umumnya berbeda dari jasa – jasa
yang disediakan bank – bank konvensional lainnya. Tentu saja produk – produk
ini masih berkaitan dengan hukum – hukum Islam. Berdasarkan sumber yang saya
dapat, Bank Syariah memiliki produk – produk diantaranya :
- Titipan atau Simpanan
Produk pertama dari Bank Syariah adalah Jasa
Penitipan. Jasa penitipan atau yang biasa disebut Al-Wadiah adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana
tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun
diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
Untuk simpanan, dalam Bank Syariah
dikenal Deposito Mudharabah dimana nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun
waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang
dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil
tertentu.
- Bagi Hasil
Keuntungan yang diraih Bank Syariah akan dibagi dalam rasio
yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang
dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam
konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah
tidak ada campur tangan.
- Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
- Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
- Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
- Jual – Beli
- Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
- Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak.
- Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
- Sewa
- Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
- Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
- Jasa
- Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
- Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
- Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
- Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
- Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
Hal
– hal tersebut diatas adalah sedikit banyak dari apa yang bisa saya tangkap
berdasarkan referensi – referensi yang saya dapatkan dari berbagai sumber. Semoga
dapat menambah pengetahuan kita dalam bidang perbankan syariah dan dapat berguna dikemudian hari J
0 komentar:
Posting Komentar