Senin, 02 Januari 2012

Manajemen Sumber Daya Manusia

Diposting oleh itsuntoldstory di 02.52


 

Manajemen Sumber Daya Manusia

suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll.

Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik.
Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktik manajemen yang memengaruhi secara langsung sumber daya manusianya.


 

  1. Macam-macam Sumber Daya Manusia


     

    Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.


     

    Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :

    1. Manusia sebagai sumber daya fisik

      Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.


       

    2. Manusia sebagai sumber daya mental

      Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.


       

  2. Perkembangan Sumber Daya Manusia

    Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan kemampuan. Human Resource Development includes such opportunities as employee training, employee career development, performance management and development, coaching , mentoring , succession planning , key employee identification, tuition assistance , and organization development. Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan seperti pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan pengembangan, pelatihan , mentoring , perencanaan suksesi , identifikasi karyawan kunci, bantuan uang sekolah , dan pengembangan organisasi.

    Perkembangan sumber daya manusia revulusi industry abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya menjadi berkurang.

    Akibat revolusi industry dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :

    1. Berkembangnya spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli dalam bidangnya.

    2. Hambatan pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebut block of mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat)

    3. Perubahan yang terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industry dan teknologi

  3. Pemanfaatan sumber tenaga kerja dan kompensasi

    Organisasi merupakan wahana untuk mencapai tujuan . agar supaya pencapaian tujuan ini dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan fungsi-fungsi. Pengertian fungsi adalah, tugas yang dapat dengan segera dibedakan dengan tugas-tugas yang lain. Wewenang, tanggung jawab dan pertanggung jawaban tersebut dimuka, merupakan motor dan
    katalisor, pelaksanaan tugas yang diberikan kepada setiap pelaksana di dalam organisasi.
    Macam/jenis personalia


    1. tenaga kerja eklusif : yang mempunyai dua tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen : merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir dan mengawasi.
    2. Tenaga operatif : merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap yang debebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik.

    Ditinjau dari kemampuannya melaksanakan tugas dibagi menjadi 3 golongan yakni :

    1. tenaga terampil
    2. tenaga setengah terampil
    3. tenaga tidak trampil


    Sumber tenaga kerja
    Tenaga kerja yang diinginkan oleh perusahaan dapat diperoleh dari berbagai sumber berikut:

    1. dari dalam perusahaan
    2. teman-teman para karyawan.
    3. lembaga pendidikan.
    4. masyarakat umum.

    Seleksi tenaga kerja
    Sebelum proses seleksi dilakukan ada dua maslah penting yang harus diatasi lebih dulu, yaitu : penentuan jenis tenaga kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja.

    1. penentuan jenis (kualitas) tenaga kerja

    yang meliputi penentuan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :


     

  • batas minimun-maksimum usia.
  • Pendidikan minimal yang dimiliki.
  • Pengalaman kerja yang telah diperoleh.
  • Bidang keahlian yang dimiliki.
  • Keterampilan lain yang dimiliki.
  • Pengetahuan-pengetahuan lainnya.
  • Dan sebagainya.


 

  1. penetuan jumlah tenga kerja*)
    penentuan jumlah tenaga kerja ini, meliputi dua hal pokok yakni :
  2. analisa beban kerja yang meliputi : peramalan penjualan (sales forecast), penyusutan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenga kerja yang diperlukan untuk membuat barang satu unit barang.
  3. Analisa tenga kerja untuk menghiung jumlah tenga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode tertentu.


     

  4. Proses seleksi
    Setelah penentuan jumlah dan persyaratan yang harus dipenuhi dilaksanakan, maka langkah berikutnya adalah mengadakan seleksi yang pada umumnya meliputi tahap-tahap sebagai berikut :
  • pengisian formulir atau penyoritan lamaran-lamaran yang masuk.
  • Wawancara pendahuluan.
  • Psycho-test
  • Wawancara lanjutan
  • Pengujian refensi
  • Pengujian kesehatan
  • Masa orientasi
  1. Pengembangan karyawan
    Para karyawan baru maupun yang sudah bekerja, masih perlu pula dikembangkan lebih lanjut, disamping untuk lebih meningkatkan keterempilan kerja dengan harapan agar :
  • tingkatan produktivitas bertambah.
  • mengurangi tingkat kecelakaan.
  • mengurangi besarnya scrap(kerusakan hasil).
  • meningkatkan gairah kerja.

Pada dasarnya, terdapat 2 metode pengembangan karyawan yakni :

  1. dilaksanakan di dalam dan oleh perusahaan sendiri.
  2. dilaksanakan di luar perusahaan dan oleh lembaga lain.

Kompensasi
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberiakannya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan.

  1. Hubungan Perburuhan

    Hubungan Perburuhan adalah administrasi, pengadilan yang independen dengan mandat untuk menengahi dan memutus hubungan kerja dan tenaga kerja hal yang berkaitan dengan serikat tempat kerja.

    Hubungan Perburuhan mengatur semua aspek perundingan bersama antara pengusaha-diatur di tingkat propinsi dan karyawan. Ini termasuk perolehan hak atas perundingan bersama, proses perundingan bersama, dan peraturan penyelesaian sengketa baik di sektor publik dan swasta, dan peraturan representasi orang oleh agen tawar mereka.
    Bilamana terjadi adanya ketidak-sepakatan antara burh dan manajemen buruh mempunyai senjata yang dapat digunakan untuk menenkan pembicaraan antar mereka yaitu :

    1. Boikot = untuk menolak membeli barang-barang hasil produksi
    2. Pemogokan = berhenti berkerja sehingga menurunkan kondisi perekonomian perusahaan
    3. Penghasutan = untuk mendukung pemogokan yang dilakukan
    4. memperlambat kerja = dilakukan oleh karyawan dengan cara mengurangi tingkat produktivitas mereka atau mengurangi jumlah produkyang dihasilkan


 

  1. Mengapa para pekerja mendirikan serikat pekerja

    Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

    Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

    Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja. Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.


     

  2. Perserikatan saat ini

    Ada banyak serikat pekerja dalam berbagai bidang yang berbeda. Serikat pekerja tersebut dan digunakan untuk memungkinkan perlakuan yang sama pekerja. Pengusaha selalu ingin memaksimalkan keuntungan mereka dan mereka mencoba untuk memberikan sedikit untuk mendapatkan yang paling dalam kembali. Untuk alasan seperti inilah mengapa serikat terbentuk. Umumnya bos serikat ditunjuk atau disewa untuk melindungi hak-hak dan hak-hak karyawan. Bos serikat umumnya sangat mewakili demografi pekerja. Pemimpin karyawan perlu tahu apa yang mereka inginkan dan apa yang adil bagi mereka dan ini adalah mengapa ia cenderung merupakan salah satu jenis tenaga kerja, seperti serikat guru.
    Selain itu, serikat pekerja dapat menuntut pembebasan setiap karyawan yang tidak dapat membayar iuran yang diperlukan dan biaya, kecuali undang-undang hak-untuk-kerja. Jadi banyak untuk serikat pekerja pada umumnya dengan tatapan untuk tujuan universal. Tak seorang pun membayangkan posisi mereka akan terus hari ini ca didirikan pada keragaman dan kebebasan untuk memilih. Union pejabat perlu mengetahui dan mendapat informasi tentang banyak ekonomi dan sosial faktor yang akan dibawa untuk berdiri pada karyawan yang mencolok sebelum mereka membuat suatu kesimpulan dan. perusahaan kecil sama mulai terlihat lebih pada serikat pekerja secara keseluruhan dan bukan individu-individu yang membentuk serikat.


     

  3. Hukum-hukum yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer

    Macam-macam perjanjian kerja
    Pada dasarnya terdapat 3 macam perjanjian kerja bersama yaitu :

    1. closed shop agreement

      Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat.

    2. union shop agreement

      mengharuskan pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.

    3. open shop agreement

      memberikan kebebasan para pekerja untuk menjadi atau tidak menjadi anggota serikat pekerja.

    sesungguhnya hukum adalah salah satu norma dalam masyarakat, seperti juga norma agama, kesusilaan dan norma kesopanan. Hanya saja, hukum adalah norma yang lebih tegas daripada norma yang lainnya. Mengapa? Karena hukum mempunyai alat pemaksa yaitu hukuman atau sanksi yang dapat dikenakan dan terasa oleh pelanggar-pelanggarnya. Hukuman-hukuman ini diterapkan oleh lembaga-lembaga penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian, dan lain sebagainya. Nah, sekarang tergambarlah sudah, bahwa apabila kita menyebutkan 'hukum', maka hal itu bukan saja berarti sekumpulan kitab-kitab (buku-buku) yang tebal-tebal, tetapi ada juga lembaga-lembaga ataupun orang-orang. Jadi hukum di sini juga berarti:

    1. Buku-buku yang berisi pasal-pasal mengenai larangan-larangan dan perintah-perintah;
    2. Lembaga-lembaga penegakkan dan pembentuk hukum, misalnya: DPR Pemerintah, pengadilan, kepolisian, lembaga-lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain;
    3. Manusia penegak hukum, misalnya: masyarakat, hakim, jaksa, penuntut umum, pengacara, dan lain-lain.


       

  4. Bagaimana serikat pekerja diorganisasi dan disahkan

    Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan bahwa "Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya".

    Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :

  • Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi;
  • Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan;
  • Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
  • Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

SUMBER :


 


 


 

0 komentar:

Posting Komentar

 

itsuntoldstory Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting