A. PENDAHULUAN
Saat ini, Bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya.Dalam masyarakat sederhana, tidak adanya peran Bank dan lembaga keuangan lain mungkin tidaklah terlalu menjadi masalah. Namun melihat perkembangan jaman yang saat ini peran Bank dan lembaga keuangan lainnya menjadi sangat penting, khususnya sebagai lembaga mediasi antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang membutuhkan dana, atau dapat kita analogikan sebagai tangan kiri dan tangan kanan, dimana tangan kiri menerima dana dari pihak yang memiliki dana berlebih kemudian tangan kanan menyalurkannya kepada pihak yang membutuhkan dana.
Secara umum dapat dikatakan, bahwa Bank dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sector industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi baik di dan untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.
Definisi
secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan menurut Undang – Undang No.14
/ 1967 Pasal 1 ialah, Semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang
keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat. Artinya
kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang
keuangan.
Lembaga
keuangan bank atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa
keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau member pinjaman
(kredit) juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan.
Kemudian usaha bank dalam bentuk lainnya memberikan jasa yang mendukung dan
memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan memberikan pinjaman
dengan kegiatan menghimpun dana.
Lembaga Keuangan dapat dibagi
menjadi dua, yaitu :
- Bank
- Lembaga Keuangan Non Bank
B.
BANK
Lembaga keuangan pertama yang akan saya
bahas pertama kali adalah Bank. Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin,
SE. Secara etimologi kata Bank berasal
dari bahasa Italia banque atau banca yang berarti tempat penukaran uang. BANK adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Menurut
undang-undang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal
10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan
jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan
pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, tabungan dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan
menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut.
Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal
mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di
daratan eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke asia barat oleh para
pedagang. Perkembangan perbankan di asia, afrika dan amerika dibawa oleh bangsa
eropa pada saat melakukan penjajahan kenegara jajahannya baik di asia, afrika
maupun benua afrika.
Usaha perbankan itu
sendiri baru di mulai dari zaman Babylonia kira – kira tahun 2000 SM. Kemudian
di lanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun pada saat itu tugas utama
bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan perkembangan
perdagangan semula hanya di daratan eropa akhirnya menyebar ke asia barat, dan
akhirnya ke seluruh penjuru dunia.
Jasa Perbankan
Jasa perbankan antara
lain meliputi:
- Jasa Pemindahan Uang (Transfer)
- Jasa Penagihan (Inkaso), Pemberian kuasa pada Bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, meminta persetujuan pembayaran atau menyerahkan kepada pihak yang bersangkutan ditempat lain (dalam atau luar negeri) atau surat-surat berharga dalam Rupiah, Valuta Asing seperti wesel, cek, kwitansi, surat aksep dan lain-lain.
- Jasa Kliring (Clearing)
- Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
- Jasa Safe Deposit Box
- Travellers Cheque
- Bank Card
- Letter Of Kredit
- Bank Garansi Dan Refrensi Bank
- Serta Jasa Bank Lainnya
Sumber - sumber dana Bank
Dana Bank berasal dari dua sumber, yaitu :Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
- Modal yang disetor
- Cadangan-cadangan
- Laba yang ditahan
Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
- Pinjaman dari Bank-bank Lain
- Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
- Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Pinjaman dari Bank Sentral (BI)
Dana dari masyarakat (Dana Pihak ke-III)
- Giro (Demand Deposito
- Deposito (Time Deposits)
- Tabungan (Saving)
- Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
- Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan.
- Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam).
- Bank Pemerintah
- Bank Pemerintah Daerah
- Bank Swasta
- Bank Swasta Asing (Devisa dan Non-Devisa)
C. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.Jenis – jenis Lembaga Keuangan dapat diklasifikasikan menjadi :
- Lembaga Keuangan Kontraktrual (Contractual Intermediaries) Adalah lembaga keuangan yang melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan cara memberikan kontrak perlindungan pada nasabah untuk menghindari kerugian jiwa dan harta. Lembaganya berupa asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan dana pensiun.
- Lembaga Keuangan Investasi (Investment Intermediaries) Adalah lembaga keuangan yang menawarkan surat – surat berharga yang dapat dimiliki dalam jangka waktu yang penjang atau dapat dijual kembali jika berada dalam kondisi kekurangan dana. Lembaga ini terdiri dari pasar modal dan pasar uang serta instrumennya berupa saham atau obligasi.
- Lembaga Keuangan Pembiayaan (Financial Intermediaries) Adalah lembaga keuangan yang menawarkan jasa pembiayaan suatu kegiatan usaha yang ingin dibangun oleh seseorang dan pembayaran dimuka atas tagihan dari nasabahnya. Lembaganya berupa perusahaan pembiayaan.
Peran – peran Lembaga Keuangan Bukan
Bank antara lain :
- Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
- Memperlancar distribusi barang
- Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Pendirian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 792 /
MK / IV / 12 / 70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah
dengan keputusan Menteri Keuangan.
Sumber :
- Http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#Jenis-jenis_bank_dan_fungsinya
- http://wahyu410.wordpress.com/2012/03/20/lembaga-keuangan-bukan-bank/
- http://www.scribd.com/doc/55086560/4/Jenis-jenis-Lembaga-Keuangan-Bukan-Bank-di-Indonesia