Jumat, 05 Juli 2013

Financial Intermediary (Part 2)

Diposting oleh itsuntoldstory di 09.06 0 komentar

Bank selalu merekapitulasi saldo – saldonya setiap hari. Saldo – saldo tersebut selalu mengalami perubahan karena transaksi yang terjadinya di bank setiap harinya. Bank juga melakukan penghitungan bunga atas transaksi – transaksi yang terjadi di selama satu bulan terakhir. Penghitungan bunga tersebut dapat dilakukan dengan tiga metode :
1.      Saldo Harian
2.      Saldo Rata – Rata
3.      Saldo Terendah
Penghitungan bunga dilakukan setiap bulan, pada akhir hari maupun akhir bulan. Pada akhir hari, bank merekapitulasi saldo – saldonya, sedangkan pada akhir bulan, bank merekapitulasi saldo, menghitung bunga, dan menetapkan saldo awal untuk bulan selanjutnya.


Ilustrasi :
Nona Memey, memiliki tabungan di Bank B, dengan bunga 10%. Berikut ini adalah data – data transaksi Nona Memey di Bank B pada bulan Juni :

Tanggal
Transaksi
Juni
5
Menyetor uang tunai senilai Rp 10.000.000,-

7
Mengambil uang tunai sebesar Rp 2.000.000,-

10
Melakukan pinbuk kredit dari deposito sebesar Rp 15.000.000,-

17
Melakukan pinbuk debit tabungan Tn. Rahman sebesar Rp 5.000.000,-

25
Melakukan pinbuk debit tabungan Tn. Andri (Bank A) sebesar Rp 5.000.000,-

26
Melakukan pinbuk kredit Bilyet Giro Tn. Andri sebesar Rp 50.000.000,-



Jurnalnya adalah :


Dari jurnal tersebut diketahui bahwa saldo akhir tabungan Nona Memey di Bank B adalah sebesar Rp 33.000.000,-  Pada akhir bulan, Bank B menghitung jumlah bunga dengan metode yang telah ditentukan.

Perhitungan bunga dengan menggunakan Metode Saldo Harian :


Setelah melakukan perhitungan bunga, Bank B kemudian menentukan saldo awal untuk bulan selanjutnya. Saldo awal tersebut didapatkan dengan cara menjumlahkan saldo akhir dengan total saldo harian bunga yang telah dihitung.
Adapun cara perhitungan bunga tersebut adalah sbb :

07 Juni                                                                : (10% x (7 – 5) x 10 juta) / 365       =     5.479
10 Juni                                                                : (10% x (10 – 7) x 8 juta) / 365       =     6.575
17 Juni                                                                : (10% x (17 – 10) x 23 juta) / 365   =   44.110
25 Juni                                                                : (10% x (25 – 17) x 18 juta) / 365   =   39.452
26 Juni                                                                : (10% x (26 – 25) x 13 juta) / 365   =     3.562
30 Juni                                                                : (10% x (30 – 26 + 1) x 33 juta) / 365         =   45.205
                                                                             
Perhitungan bunga dengan menggunakan Metode Saldo Terendah :

Pada perhitungan bunga dengan menggunakan metode saldo terendah, saldo awal didapatkan dengan cara menjumlahkan saldo akhir dengan saldo terendah bunga yang telah dihitung.
Adapun cara perhitungan bunga tersebut adalah sbb :
30 Juni : (10% x (30 – 5) + 1 x 8 juta) / 365 =  56.990

Berikut ini adalah daftar surat – surat warkat antara Bank A dan Bank B :
Berdasarkan transaksi di atas, maka dapat dicatat saldo RKBI kedua bank pada pagi hari adalah sebagai berikut:
 Bank A
   Bank B
+ 10
+ 12
+ 3
+ 3
-10
- 2
- 5
- 4
- 3
+ 8
+ 3
-10
-12
- 3
- 3
+ 10
+ 2
+ 5
+ 4
+ 3
-8
-3
+ 15
-15

Setelah terjadi penolakan kliring, terjadi perubahan pada saldo – saldo diatas, menjadi :

Kamis, 04 Juli 2013

Financial Intermediary

Diposting oleh itsuntoldstory di 11.09 0 komentar
Pada kesempatan sebelumnya saya telah membahas World Financial Flow dan telah mengilustrasikan sedikit tentang Bank sebagai Financial Intermediary. Sekarang, saya akan membahas sedikit lebih banyak tentang mekanisme Bank sebagai Financial Intermediary (Perantara Keuangan).
Mekanisme sebuah Bank sangat erat kaitannya dengan Source of Fund (Sumber Dana) dan Use of Fund (Penggunaan Dana). Source of Fund adalah semua pos – pos yang terdapat di sisi pasiva dalam neraca, sedangkan Use of Fund adalah semua pos – pos yang terdapat di sisi aktiva dalam neraca. Tidak seperti accounting pada umumnya, Source of Fund mencerminkan darimana Bank memperoleh uang dan Use of Fund mencerminkan bagaimana Bank mengalokasikan Source of Fund-nya. Berarti, semua pos yang ada di sisi pasiva jika mengalami penambahan harus dicatat sebagai kredit, dan semua pos yang terdapat disisi aktiva jika mengalami penambahan harus dicatat di debit.


Adapun pos – pos yang termasuk dalam Source of Fund adalah (1) Deposit atau dana pihak ketiga, (2) Securities atau dana pihak kedua, (3) Capital atau dana pihak pertama.

1. Deposito
Deposito atau biasa disebut dana pihak ketiga adalah dana yang paling besar proporsinya dibandingkan dengan source of fund lainnya. Dana ini dihimpun dari masyarakat yang surplus. Terdapat 3 jenis deposito, yaitu (a) saving deposit (tabungan); (b) demand deposit (giro); (c) time deposit (deposito). Dari ketiga deposito tersebut akan menghasilkan variabel i1 bagi bank.

2. Securities
Securities adalah dana pihak kedua yaitu berupa (a) obligasi; (b) Pinjaman BI (Kredit Likuiditas Bank Indonesia/KLBI); dan (c) Pinjaman Holding. Dari securities ini akan menghasilkan variabel i2 bagi bank.

3. Capital
Capital adalah dana pihak pertama yang terdiri dari (a) Setoran Modal; (b) Hasil Operasi; dan (c) Deviden. Hasil Operasi adalah hasil pengurangan antara Laba operasi dengan retained earnings. Sisa dari hasil operasi tersebut akan dibagikan kepada para pemegang saham berupa deviden. Dari ketiga jenis capital tersebut diatas akan menghasilkan variable i3.

Dari ketiga pos Source of Fund tersebut diatas, Deposito-lah yang harus paling besar proporsinya dalam sebuah bank. Jika Capital dan Securities lebih besar proporsinya dibandingkan dengan proporsi Deposit, maka bank tersebut dinyatakan tidak sehat dan harus dilikuidasi.

Selain adanya Source of Fund di sisi pasiva, kita juga mengenal adanya Use of Fund di sisi aktiva. Use of Fund tersebut terdiri dari :

1. Cash Reverse (Cadangan Kas)
Sebuah Bank wajib memiliki cadangan kas karena menyangkut likuiditas sebuah bank. Cadangan Kas terbagi menjadi dua, yaitu kas dan Rekening Koran pada BI (R/K BI). Untuk kas, jumlah cadangannya tidak ditentukan, tetapi untuk R/K BI nilainya minimal 8% dari total deposito. Setiap Bank wajib menyimpan uang di BI dalam bentuk R/K BI. Peraturan yang mengatur R/K BI bernama Legal Reserve Requirement (LRR). R/K BI sangat penting bagi sebuah Bank. Fungsi R/K BI yang pertama adalah untuk menilai likuiditas. Jika R/K BI sebuah Bank kurang dari 8% maka Bank tersebut dinyatakan tidak likuid sehingga Bank tersebut harus di likuidasi. Fungsi R/K BI yang kedua adalah untuk melakukan transaksi kliring.

Peraturan R/K BI yang kedua menyangkut di sisi loan, yang bernama Loan Deposit Rasio (LDR), yaitu setiap Bank dapat menyalurkan loan maksimal 110%. Artinya, loan : (deposit + capital) x 100% jika loan 110%, deposit 100%, maka capital harus 10%. Peraturan ini menyangkut pada dua hal yaitu : (1) Prudent Bank : terpercaya, yaitu esensi dari kehati-hatian bahwa setiap pinjaman yang Bank salurkan kepada masyarakat wajib melibatkan modal dari Bank itu sendiri sebesar 10%. Istilah ini terkait Kolektibilitas Bank yaitu kemampuan peminjam mengembalikan pinjamannya. (2) Multiplier : Bank juga harus berfungsi sebagai lembaga multiplier atau pengganda nilai uang, sehingga Bank harus memiliki modal yang cukup untuk menyalurkan kredit.

Peraturan R/K BI yang ketiga adalah Capital Adequary Rasio (CAR). Selain kecukupan modal, rasio lainnya yang menyangkut kecukupan modal adalah CAR. Selain memiliki modal yang cukup untuk menyalurkan kredit, setiap bank juga harus memiliki modal yang cukup untuk melakukan investasi, dan mengalokasikan dana sesuai dengan resikonya masing – masing. CAR dapat ditunjukkan dengan cari membagi modal dengan ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko). Ketika Bank menyalurkan kredit, perlu adanya peninjauan atas resiko tidak tertagihnya kredit tersebut. Resiko tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah pinjamannya, sehingga diketahuilah jumlah ATMR tersebut.

2. Loan (Dana yang di pinjamkan)
Dana source of fund yang berasal dari Deposito, sebagian besar di alokasikan Bank untuk di pinjamkan kepada masyarakat. Dari kegiatan ini terbentuklah variabel i4. Sehingga i4 harus lebih besar dibandingkan dengan i1, i2, dan i3.

3. Securities
Selain menjual saham dan obligasi sebagai Source of Fund, Bank juga membeli saham dan obligasi sebagai kegiatan investasinya. Dari kegiatan berinvestasi tersebeut maka terbentuklah variabel i5.

4. Other Asset
Sebuah Bank juga memiliki asset lain seperti kendaraan, gedung, peralatan kantor, dan lain sebagainya.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, R/K BI sangat penting bagi sebuah Bank untuk menilai likuiditas, dan untuk kegiatan kliring. Apa yang dimaksud denga kliring. Untuk mengetahui esensi dari kliring, mari kita ilustrasikan :

Beberapa Bank di suatu wilayah, kita sebut saja sebagai Bank A, Bank B, Bank C, dan Bank D. Bank memiliki kebiasaan untuk saling berkirim surat setiap harinya. Surat tersebut dikirim pada pagi hari, dan akan dibalas pada sore harinya. Pengiriman dilakukan oleh kurir masing – masing Bank tersebut. Untuk menghemat waktu dan tenaga, keempat kurir tersebut kemudian bertemu disuatu tempat untuk bertukar surat – surat yang harus mereka kirim. Tempat tersebut  kemudian meminta charge atas transaksi yang mereka lakukan ditempat itu. Tempat itu mengenakan biaya sebesar minimal 8% dari jumlah deposito Bank tersebut. Tempat tersebut adalah Bank Indonesia. Biaya yang dikenakan disebut Rekening Koran pada BI, dan surat – surat tersebut disebut warkat. Proses diatas kita kenal dengan istilah Kliring.

Lalu Lintas Moneter melalui Transfer dan Kliring

Tuan Andri adalah seorang eksportir batik. Tuan Andri membeli kain kain batiknya dari Nona Memey. Tuan Andri membayar tagihan dari Nona Memey sebesar Rp 50.000.000,- dengan cek. Tuan Andri adalah nasabah Bank A, sedangkan Nona Memey adalah nasabah Bank B. Nona Memey mencairkan cek yang diberikan Tuan Andri di Bank B. Karena Tuan Andri merupakan nasabah dari Bank A, dan cek yang diberikan adalah cek dari Bank A, maka Bank B harus melakukan kliring kepada Bank A dengan cara mengirimkan nota debit. Pengiriman nota debit tersebut harus melalui Bank Indonesia. Bank Indonesia kemudian memotong jumlah R/K BI Bank A, lalu mengirimkan nota debit kepada Bank A. Nota debit yang dikirimkan oleh Bank B kepada Bank Indonesia disebut Nota Debet Keluar, sedangkan Nota Debet yang dikirimkan Bank Indonesia kepada Bank A disebut Nota Debit Masuk.



Karena hubungan bisnis antara Tuan Andri dan Nona Memey sudah sangat kental, pada hari ulang tahun Nona Memey yang ke 19, Tuan Andri menghadiahkan Nona Memey berupa uang senilai Rp 20.000.000,- yang dikirimkan melalui Bank A kepada Bank B. Bank A harus memotong jumlah tabungan Tuan Andri dan mengirimkan kepada Nona Memey melalui Bank B. Bank A kemudian mengirimkan nota kredit kepada Bank Indonesia, kemudian Bank Indonesia segera memotong jumlah R/K BI Bank A, dan dan menambahkannya ke R/K BI Bank B. Lalu, Bank Indonesia mengirimkan nota kredit kepada Bank B. Segera setelah pengiriman nota debit oleh Bank Indonesia kepada Bank B, bertambahlah jumlah tabungan Nona Memey senilai Rp 20.000.000,-


Pada suatu ketika, Tuan Andri memberikan cek senilai Rp 90.000.000,- kepada Nona Memey sebagai pembayaran atas pemesanan kain – kain batiknya. Nona Memey kembali harus mencairkan ceknya melalui Bank B. Bank B kemudian mengirimkan lagi nota debit keluar kepada Bank Indonesia, Bank Indonesia kembali harus memotong jumlah R/K BI Bank A, dan menambahkannya ke dalam R/K BI Bank B. Kemudian, Bank Indonesia mengirimkan nota debit masuk kepada Bank A. Bank A kemudian menemukan bahwa jumlah giro Tuan Andri tidak mencukupi untuk memenuhi cek senilai Rp 90.000.000,- maka Bank A mengirimkan tolakan kliring kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia kemudian mengembalikan saldo R/K BI Bank A dan Bank B seperti semula.


Jika Bank A memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000,- maka R/K BI minimal Bank A senilai Rp 8.000.000,- (8% dari jumlah deposit). Bank A memiliki Excess Reserve sebesar Rp 2.000.000,- sehingga total R/K BI adalah senilai Rp 10.000.000,-. Jika terjadi kliring sebesar Rp 4.000.000,- maka Bank Indonesia harus membayar kliring tersebut dari total R/K BI Rp 10.000.000,-. Sehingga total R/K BI akan menjadi Rp 6.000.000,-. Hal ini sudah menyalahi aturan bahwa total R/K BI sebuah bank minimal adalah 8%. Bank A harus menyetor dana sebesar Rp 2.000.000,- untuk menambah jumlah R/K BI sebelum melunasi kliring tersebut. Waktu pembayaran R/K BI ditentukan hanya dalam 10 hari kerja minggu atau setiap 2 minggu sekali, jadi belum waktunya bagi Bank A menyetorkan R/K BI. Dengan demikian, Bank A harus melakukan “call money” yaitu meminjam dari bank lain untuk menambahkan saldo R/K BI nya i agar dapat segera melunasi kliring tersebut. Jika pinjaman biasa menggunakan pa (pertahun) sebagai perhitungan bunga, call money menggunakan perhitungan bunga on (overnight) bunga dihitung (misal) 10% per malam.

Dari ilustrasi diatas, sangat jelas bahwa R/K BI memang hal yang krusial bagi sebuah bank. Kesalahan perhitungan R/K BI akan membuat R/K BI sebuah bank menjadi terlalu besar atau terlalu kecil. Jika R/K BI sebuah bank terlalu kecil, bank mau tidak mau harus menanggung bunga overnight atas call money yang dilakukannya. Jika terlalu besar R/K BI sebuah bank, bisa saja bank tersebut akan kekurangan cadangan kas.

Apakah kliring hanya bisa terjadi jika bank – bank tersebut berada di satu wilayah? Bagimana bila kliring terjadi antara dua bank berbeda dan di kota yang berbeda?

Tuan Andri, nasabah Bank A Jakarta, ingin mengirim uang kepada Nona Lani, nasabah Bank B Wamena. Transaksi ini dapat dilakukan dengan 2 cara :
(1) Bank A Jakarta mentransfer sejumlah uang kepada Bank A Wamena, dengan cara mendebit tabungan Tuan Andri pada RAK (Rekening Antar Kantor). Bank A Wamena melakukan kliring kepada Bank Indonesia Wamena dengan cara mendebit RAK pada R/K BI. Bank Indonesia kemudian menyampaikan uang tersebut kepada Bank B Wamena. Bank Indonesia mendebit R/K BI Bank A Wamena pada R/K BI Bank B Wamena. Bank B Wamena mendebit R/K BI pada Tabungan Nona Lani.

(2) Bank A Jakarta melakukan kliring kepada Bank Indonesia Jakarta dengan cara mendebit tabungan Tuan Andri pada R/K BI. Bank Indonesia Jakarta mengirim uang tersebut ke Bank B Jakarta, kemudian Bank B Jakarta mengirimkan uang tersebut kepada Bank B Wamena.


Itulah sedikit ilustrasi tentang lalu lintas moneter melalui mekanisme transfer dan kliring. Perbedaan antara transfer dan kliring terletak pada Bank yang dituju. Jika transaksi terjadi antara Bank yang sama, transaksi tersebut adalah transfer dan melibatkan pos RAK (Rekening Antar Kantor). Jika transaksi terjadi antara dua bank yang berbeda, maka transaksi tersebut adalah kliring yang berarti harus melalui Bank Indonesia dan melibatkan pos R/K BI.                                                      

Senin, 01 Juli 2013

Analisis Jurnal Internasional “The Determinants Of Capital Flight : Evidence From MENA Countries”

Diposting oleh itsuntoldstory di 03.12 0 komentar
Tema              : Capital Flight
Pengarang      :  Nedal A. Al-Fayoumi ; Marwan S. AlZoubi ;  Bana M. Abuzayed,
Tahun             : 2012
Judul               : The Determinants Of Capital Flight : Evidence From MENA Countries

Latar Belakang   :
Capital Flight telah menjadi masalah penting sejak awal 1980-an di negara-negara berkembang. Sebuah sejumlah besar modal meninggalkan negara-negara ini selama tiga dekade terakhir. Banyak negara berkembang peduli dengan fenomena pelarian modal karena dampaknya merugikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, stabilitas makroekonomi, distribusi pendapatan, kegiatan ilegal dan hal-hal pembangunan sosial lainnya. Dari perspektif ini, keuntungan investor akan memaksimalkan memutuskan untuk berinvestasi di luar negeri ketika kembali disesuaikan risiko di luar negeri lebih tinggi. Oleh karena itu, pelarian modal dipandang sebagai respon terhadap perubahan ke "portofolio bundel individu yang timbul dari faktor-faktor seperti takut ketidakpastian politik dan ekonomi. Banyak sarjana percaya bahwa pinjaman eksternal, inflow jangka pendek modal dan bantuan bahan bakar pelarian modal. Namun, yang lain berpendapat bahwa faktor-faktor seperti tingkat pertumbuhan PDB riil, investasi asing langsung, perbedaan suku bunga, tingkat inflasi, nilai tukar, dan ketidakpastian juga memiliki peran. Perbedaan penekanan pada driver pelarian modal belum diselesaikan oleh penelitian empiris, karena setiap pendekatan menikmati beberapa dukungan empiris. Penelitian ini memberikan kontribusi literatur dengan menyelidiki faktor yang mempengaruhi pelarian modal di Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA). Negara-negara termasuk adalah Yordania, Suriah, Aljazair, Maroko, Mesir, Turki, dan Tunisia selama periode 1981-2008.

Masalah dan Tujuan :
Masalah dalam jurnal ini adalah apa saja faktor yang mempengaruhi pelarian modal di Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA) yaitu Yordania, Suriah, Aljazair, Maroko, Mesir, Turki, dan Tunisia selama periode 1981-2008 serta kebijakan apa saja yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka mengurangi pelarian modal.

Metodologi :
Penelitian ini menggunakan metode model regresi dengan variabel dependen yaitu capital flight (KF) dan independen Utang Eksternal (ED), Pertumbuhan PDB Riil (GR), Foreign Direct Investment (FDI), Nilai tukar riil efektif (REER), Inflasi (INF), dan Perbedaan Tingkat Bunga (INR). Untuk penentuan berbagai faktor penentu pelarian modal, spesifikasi Model dapat diwakili oleh persamaan berikut:   
Kit = α + ß1KFi, t-1. + ß2 EDi t + ß3 GRi t + ß4 UNCi t + ß5 FDIi t + ß6 REERi t
ß7 INFi t+ ß8 INRi t + εit

Hasil :
Hasil mengkonfirmasi bahwa pinjaman luar negeri menyediakan bahan bakar dan / atau motif pelarian modal, di mana koefisien pada perubahan utang eksternal (ED) adalah positif dan signifikan pada tingkat 1%. Dalam empat model, estimasi koefisien berkisar ED dari sekitar 95-98 persen, yang berarti bahwa sebagian besar dolar dari pinjaman eksternal oleh negara-negara MENA berakhir sebagai pelarian modal. Hasilnya menunjukkan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam memastikan bahwa pinjaman luar manfaat ekonomi mereka dan tidak bahwa dana akhirnya memperkaya beberapa individu (Beja, 2007). Temuan ini pada garis Ndikumana dan Boyce (2002) untuk negara-negara Afrika Sub Sahara dan Beja (2007) untuk Indonesia, Malaysia, dan Thailand dan Chipalkatti dan Rishi (2001) untuk India.
Hasil ini juga menunjukkan bahwa tingkat pertumbuhan GDP berhubungan negatif dengan pelarian modal: pertumbuhan yang lebih tinggi menyebabkan pelarian modal kurang. Dalam semua regresi, koefisien negatif pada laju pertumbuhan PDB secara statistik signifikan pada tingkat 10%. Hasilnya menunjukkan pentingnya manajemen ekonomi makro yang baik. Negara-negara dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena kebijakan makroekonomi yang lemah atau sektor ekonomi tidak efisien, akan mencegah investor. Hal ini dapat menyebabkan kondisi yang kondusif bagi pelarian modal (lihat Beja, 2006). Hasil ini mendukung bukti empiris yang disediakan oleh Boyce (1992), dan Chipalkatti Rishi (2001), Quazi (2004), dan Beji (2007).
Dalam empat model, koefisien ketidakpastian (UN) variabel adalah positif dan signifikan pada tingkat 1%. Sejalan dengan apa yang mungkin telah diharapkan, ketidakpastian tampaknya menjadi penentu penting dari pelarian modal. Dalam rangka untuk mengurangi pelarian modal, pemerintah negara-negara MENA harus fokus pada menstabilkan kondisi makro ekonomi mereka karena selama kebijakan ekonomi dan dampaknya terhadap nilai riil kekayaan tidak jelas, warga cenderung memutuskan untuk mengambil uang mereka dan lari, karena sesungguhnya pengembalian aset asing yang lebih jelas dan pasti (lihat Hermes dan Lensink, 2001).
Hasil mengkonfirmasi bahwa investasi langsung asing bersih (FDI) merupakan motif untuk pelarian modal, di mana koefisien pada FDI adalah positif dan signifikan pada tingkat 1%. Dalam empat model, estimasi koefisien berkisar FD dari sekitar 85-87 persen, yang berarti bahwa sebagian besar dolar inflow FDI ke negara-negara MENA berakhir sebagai pelarian modal. Hasilnya menunjukkan bahwa pemerintah harus lebih memperhatikan FDI dan memastikan bahwa manfaat FDI ekonomi mereka.

Kesimpulan :

Hasil penelitian ini memiliki implikasi kebijakan yang jelas. Dalam rangka untuk mengurangi pelarian modal, pembuat kebijakan di negara-negara MENA harus fokus pada stabilisasi lingkungan ekonomi dan politik mereka. Secara khusus, mereka harus menerapkan kebijakan yang jelas dan akurat menganggap utang luar negeri dan investasi asing langsung, sehubungan dengan kebijakan moneter serta dengan, yang mempengaruhi tingkat suku bunga. Kebijakan yang jelas dan stabil seperti mengurangi ketidakpastian atas kebijakan dan dampaknya terhadap pertumbuhan PDB riil dan nilai riil kekayaan seperti yang dirasakan oleh lembaga yang berbeda, yang positif akan memberikan kontribusi untuk mengurangi arus keluar modal dalam negeri.

Untuk melihat jurnal aslinya silahkan klik disini :) 

World Financial Flow

Diposting oleh itsuntoldstory di 01.16 0 komentar

World Financial Flow adalah istilah yang menggambarkan bahwa uang memiliki kemampuan yang tidak terbatas. Kemampuan uang yang tidak terbatas itu tentu saja tidak terlepas dari peran Financial Intermediary. Apa sih Financial Intermediary itu?

Financial Intermediary adalah perantara keuangan yang membantu jalannya proses transaksi dari lembaga – lembaga keuangan. Peran Financial Intermediary sangat dibutuhkan pihak – pihak atau lembaga – lembaga yang hendak melakukan tansaksi. Salah satu peran Financial Intermediary adalah Risk Transfer.

Untuk lebih jelasnya, mari kita ilustrasikan Financial Intermediary pada sebuah contoh kasus dibawah ini.
Tuan A, seorang wirausahawan yang sangat sukses dalam membina usahanya, berniat menyimpan uangnya di Bank City dalam rangka berinvestasi melihat suku bunga yang ditawarkan Bank City sangat menjanjikan.

Dilain pihak, Tuan B adalah seorang wirausahawan yang sedang membutuhkan suntikan dana untuk pendanaan ekspansi usahanya. Tuan B berencana meminjam dana kepada Bank City.

Bank City tentu saja tidak langsung menyetujui peminjaman dana Tuan B. Perlu adanya Double Coincidence dalam transaksi ini. Double Coincidence tersebut adalah Trust (Kepercayaan) dan Fund (Dana). Pihak Bank terlebih dahulu harus ‘mengenal’ Tuan B sebelum menyetujui permohonan peminjaman dana Tuan B. Proses ‘mengenal’ tersebut bisa dilakukan dengan Survei. Setelah tercapainya ‘trust’, Bank City juga tidak begitu saja menyetujui peminjaman dana tersebut. Bank City harus memiliki dana untuk dipinjamkan kepada Tuan B. Dalam kasus ini, dana yang digunakan Bank City untuk dipinjamkan kepada Tuan B berasal dari Tuan A.

Bank City kemudian menyetujui pengajuan peminjaman dana Tuan B, dengan syarat Tuan B akan mengembalikan dana tersebut pada waktu dan dengan bunga yang telah ditentukan Bank City.

Dari kasus diatas, Bank City diasumsikan sebagai Financial Intermediary antara Tuan A dan Tuan B. Tuan A yang telah menyimpan uangnya di Bank City berhak mendapatkan bunga yang telah dijanjikan Bank City. Tentu saja Bank City harus memiliki dana yang akan digunakan untuk membayar bunga kepada Tuan B. Dana tersebut berasal dari bunga pinjaman yang dibayarkan Tuan B atas pinjamannya tersebut.
Bunga yang diberikan Bank City kepada Tuan A disebut sebagai i1 dan bunga yang harus dibayarkan Tuan B kepada Bank City disebut sebagai i2. i2 harus lebih besar daripada i2 agar Bank City dapat memberikan bunga kepada Tuan A. Selisih antara i2 dan i1 itulah yang akan menjadi profit bagi Bank City.

Bagaimana bila tidak ada Bank City yang bertindak sebagai Financial Intermediary antara Tuan A dan Tuan B?

Tanpa melalui Bank City, Tuan B bisa mendapatkan dana dengan cara menerbitkan obligasi, yang akan dibeli oleh Tuan A melalui pasar modal (Capital Market).  Dari transaksi di pasar modal tersebut terciptalah i3 yang harus dibayarkan Tuan B kepada Tuan A. i3 tersebut haruslah lebih besar daripada i1 karna jika i1 lebih besar daripada i3, Tuan A akan lebih memilih untuk menyimpan uangnya di Bank City saja, karena resikonya akan lebih kecil dengan bunga yang lebih besar daripada membeli obligasi Tuan B di pasar modal. I2  juga harus lebih besar dari i3 karena i2 tersebut akan digunakkan Bank City untuk membayar i3.

Menyambung ilustrasi pertama dimana terdapat Bank City sebagai Financial Intermediary antara Tuan A dan Tuan B, Bank City juga berperan sebagai ‘Risk Transfer’ antara Tuan A dan Tuan B. Jika suatu waktu Tuan B tidak mampu membayar pinjamannya, Bank City-lah yang akan bertanggung jawab kepada Tuan A. Inilah yang disebut sebagi ‘Risk Transfer’.

Bank City tentu saja tidak mau menanggung seluruh kerugian atas ketidakmampuan Tuan B membayar pinjamannya. Bank City kemudian melakukan asuransi pada Asuransi XYZ. Bank City harus membayar premi kepada Asuransi XYZ sebesar Rp 1.000.000,-. Jika suatu waktu Tuan B tbenar – benar tidak mampu membayar kewajibannya kepada Bank City, Bank City akan menerima Uang Pertanggungan (Sum Insured) sebesar Rp 100.000.000,- dari Asuransi XYZ.

Asuransi XYZ yang merasa tidak mampu jika harus membayar uang pertanggungan sebesar Rp 100.000.000,- kepada Bank City kemudian melakukan asuransi kepada Asuransi OPQ. Asuransi XYZ membayarkan premi kepada Asuransi OPQ sebesar Rp 800.000,- setiap bulannya, maka Asuransi OPQ harus memberikan uang pertanggungan sebesar Rp 80.000.000,- kepada Asuransi XYZ yang akan diberikan lagi kepada Bank City sebagai uang pertanggungan atas ketidakmampuan Tuan B membayar kewajibannya. Proses pengasuransian kembali oleh pihak Asuransi XYZ kepada Asuransi OPQ dikenal dengan istilah ‘Reasuransi’ atau ‘Reinsurance’. Dengan dilakukannya reasuransi tersebut, Asuransi XYZ hanya akan menanggung uang pertanggungan kepada Bank City sebesar Rp 20.000.000,-.

Asuransi OPQ merasa keberatan jika harus menanggung sendiri uang pertanggungan kepada Asuransi XYZ sebesar Rp 80.000.000,-. Asuransi OPQ kemudian melakukan asuransi kepada Asuransi KLM. Asuransi OPQ membayar premi kepada Asuransi KLM sebesar Rp 550.000,- setiap bulannya, maka Asuransi KLM harus membayar uang pertanggungan kepada Asuransi OPQ sebesar Rp 55.000.000,- yang kemudian akan dibayarkan Asuransi OPQ kepada Asuransi XYZ. Proses pengasuransian kembali asuransi yang telah diasuransikan (reasuransi) dikenal sebagi istilah ‘Retrocessi’. Dengan dilakukannya ‘Retrocessi’ tersebut, pihak Asuransi KLM akan menanggung uang pertanggungan Rp 55.000.000,- sehingga Asuransi OPQ hanya akan menanggung uang pertanggungan sebesar Rp 25.000.000,- dan Asuransi XYZ hanya akan menanggung uang pertanggungan kepada Bank City sebesar Rp 20.000.000,-.

Sayangnya, Di Indonesia tidak menyediakan jasa Retrocessi. Proses asuransi tersebut terhenti hanya sampai proses Reasuransi. Sehingga untuk melakukan Retrocessi tersebut, dana yang tersedia harus dibawa keluar negeri. Proses pelarian dana keluar negeri ini dikenal dengan istilah ‘Capital Flight’.

Kembali kepada Asuransi KLM. Asuransi KLM tidak diam saja untuk menanggung uang pertanggungan sebesar Rp 55.000.000,- tersebut. Asuransi KLM membutuhkan dana untuk memenuhi kewajibannya tersebut. Asuransi KLM kemudian memutuskan untuk menginvestasikan uang premi yang dibayarkan Asuransi OPQ. Asuransi KLM mendirikan Manajemen Investasi (MI) untuk memutar uang premi tersebut. MI kemudian membentuk PT. HI, PT. XY, dan PT. ZL.

Ketiga PT bentukan Asuransi KLM tersebut kemudian bertransaksi di pasar modal, dan membeli saham Bank City yang kebetulan sedang menjual sahamnya. PT. HI membeli 20% saham Bank City, PT. XY membeli 30% saham Bank City, dan PT. ZL membeli 30% saham Bank City.

Dengan demikian, Asuransi KLM memiliki 80% saham Bank City dan memiliki kendali atas Bank City. Asuransi KLM berhak menentukan dengan lembaga mana saja Bank City harus bertransaksi.
Ilustrasi diatas telah menggambarkan istilah World Financial Flow, yang sangat jelas menunjukkan bahwa uang tidak memiliki batas, terlebih setelah dilakukannya Capital Flight.

Perlu diketahui, transaksi yang terjadi di Bank City, antara penabung dan peminjam harus seimbang. Karena jika semua orang menabung di Bank City dan tidak ada yang melakukan pinjaman kepada Bank City, darimana Bank City akan mendapatkan dana untuk memberikan bunag kepada si penabung? Dan jika semua orang hendak melakukan pinjaman kepada Bank City tetapi tidak ada yang menyimpan uang uangnya di Bank City, darimana Bank City memiliki dana untuk dipinjamkan? Demi menciptakan keseimbangan tersebut, Bank City kemudian membentuk satu atau lebih lembaga, yang akan menyalurkan dananya untuk didistribusikan kepada peminjam.

Mari kita ilustrasikan Bank City membentuk PT. ABC. PT. ABC bertugas memberikan dana kepada PT. AHASS (jasa perkreditan motor). Tuan C berniat me-leasing sebuah motor di PT. ABC. Tuan C melakukan pembayaran atas  motor tersebut setiap bulannya melalui PT. ABC lalu PT. ABC menyerahkan kepada Bank City. Dari transaksi tersebut terciptalah i4. PT. ABC membayar i2 kepada Bank City. Selisih antara i4 dan i2 tersebutlah yang merupakan keuntungan PT. ABC.


Selain membentuk PT. ABC, Bank City juga membentuk PT. DEF yang bertugas mendistribusikan kartu kredit kepada para nasabah. Nasabah membayar tagihan kartu kredit melalui PT. DEF lalu menyampaikannya kepada Bank City. Terciptalah i5 pada transaksi tersebut. PT. DEF membayarkan i2 kepada Bank City. Selisih antara i5 dan i2 tersebutlah yang merupakan keuntungan PT. DEF.

Itulah sekelumit yang bisa saya bagikan di blog ini, semoga bermanfaat :)
 

itsuntoldstory Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting